Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Ketenagalistrikan - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2023 (413) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal berupa: 1) jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan; 2) denda ketidakpatuhan TKDN berupa denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan; dan 3) denda subsektor ketenagalistrikan. PNBP wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2019
pemanfaatan - bonus - produksi - panas - bumi - dari - star - energy - geothermal - salak - ltd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2019/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD
ABSTRAK:
Bahwa star Energy Geothermal Salak,Ltd berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal8 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2016 dalam rangka pemanfaatan bonus produksi panas bumi daru star Energy Geothermal Salak maka perlu membentuk Perbup tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dari Star Energy Geothermal Salak,Ltd.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimanatelah dibah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 23 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 69 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Pengalokasian, Penggunaan , Penyaluran, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Bidang Usaha Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan serta Batubara, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Pelayanan Informasi Geologi dan Pertambangan;
b. bahwa peyesuaian tarif retribusi biaya ganti cetak peta yang berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang diatur dalam Peraturan Daerah Nornor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang pada salah satu pasalnya mengatur biaya ganti cetak peta dianggap tidak sesuai dengan nilai konpensasi data;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran -Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, · Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111);
-3-
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran 'Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah · Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarlf Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5276);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perububahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5282);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Ka.bupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2).
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM
· Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
-4-
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Bone.
6. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan
data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB II
NAMA, JENIS, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi biaya ganti cetak peta meliputi : ·
a. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Batuan
b. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Bukan Logam per blok.
c. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Logam dan Batubara. d. Retribusi atas pencetakan peta Informasi tambang dan geologi.
e. Retribusi atas pencetakan peta lampiran Izin Pemanfaatan Mata Air dan Air
Bawah Tanah.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
(1) Besamya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3) Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang
ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 5
( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya
pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan ta.rif sepenuhnya hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan ta.rif hanya untuk menutup sebahagian biaya.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis informasi dan ukuran peta
(2) Besarnya ta.rif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa pelayanan dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
a. Penelusuran informasi wilayah pertambangan per 15 menit
Rp. 200.000,00
b. Penetapan Wilayah dan pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, dengan luas wilayah :
1. < 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00.
2. 500 - 5.000 ha per WIUP Rp. 10.000.000,00
3. >5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp. 20.000.000,00
4. > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp. 50.000.000,00
c. Penetapan Wilayah dan penceta.kan peta WIUP batuan, dengan luas wilayah:
1. < 5 ha per WIUP Rp. 500.000,00.
2. > 5 - 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00
3. >500 - 1.000 ha per WIUP -Rp, 10.000.000,00
4. > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp. 30.000.000,00
2. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan:
a. Peta informasi ukuran AO per lembar Rp. 2.500.000,00
b. Peta informasi ukuran Al per lembar Rp. 1. 750.000,00
c. Peta informasi ukuran A3 per lembar Rp. 1.000.000,00
'----.
d. Peta informasi ukuran A4 untuk dokumen perizinan :
1. Mineral Logam dan Batubara per lembar Rp. 1.000.000,00.
2. Mineral Bukan Logam per lembar Rp. 750.000,00
3. Batuan per lembar Rp. 250.000,00
e. Peta digital wilayah pertambangan (format jpeg/wmf) per keping cakram
digital Rp. 3.000.000,00
3. Peta informasi lampiran dokumen izin pemanfaatan mata air dan air bawah
tan� ukuran A4 per lembar Rp. 250.000,00
BABVII.•.............. t
BAB VII.
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/ daerah tempat pelayanan dan/ atau penggunaan jasa diberikan.
Pasal 7
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan.
(3) Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung sesuai dengan beban rtetribusi yang terutang.
BAB VIII
· PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN
Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran
Pasal 8 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi denganjelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan retribusi
\ ,' terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran
Pasal 9
Tempat pembayaran retribusi adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone.
Bagian Ketiga
Angsuran
Pasal 10
(1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali
pembayaran.
(2) Apabila wajib retribusi . tidak sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur.
(3) Tata. cara pembayaran secara angsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sebanyak paling lama 4 kali angsuran selama 1 tahun.
BAB IX
SANKS! ADMINISTRASI .
Pasal 11
(1) Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan surat teguran.
(3) Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABX
MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalahjangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
Pasal 13
\.. .,' Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
·.._
Pasal 14
(1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteta.pkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Besarnya intensif yang diberikan adalah· sebesar 5% dari capaian pendapatan.
. '
BAB XII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan, perlu mengatur dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan umum, Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Preswiden Nomor 33 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pertambangan Umum
Bab III Minyak Dan Gas Bumi
Bab IV Ketentuan Retribusi Perizinan, Pajak Dan Iuran Produksi
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2005.
33 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2024 (282)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
b. bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemegang IUP, rekomendasi, Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perubahan nilai pasar jenis bahan Galian Golongan C telah mengalami kenaikan, sehingga dipandang perlu melaksanakan penyesuaian atas nilai pasar atau harga standar bahan Galian Golongan C di Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C;
c. bahwa perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGEMBALIAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Energi Dan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedianya listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal, bahwa dalam upaya lebih meningkatan kemampuan daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan daerah dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Badan Usaha,koperasi atau sekelompok masyarakat dalam bentuk swadaya untuk menyediakan tenaga listrik, bahwa dalam batas kapasitas tertentu, pengadaan tenaga listrik harus mendapatkan pengawasan yang mencakup aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standarisasi dan kelestarian fungsi lingkungan, juga harus memperhatikan aspek pelayanan, aspek kelangsungan usaha dan aspek harga jual tenaga listrik, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta ketenagalistrikan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman, sehingga perlu diganti.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tetntang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
8. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
13. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 33
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi serta Kelistrikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
Permen ESDM No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
Permen ESDM No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga perlu menetapkan peraturan ini terkait penyertaan modal pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penyertaan modal pemerintah kabupaten ogan ilir; pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten; dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten; hak dan kewajiban; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat