Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005

Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pertambangan Umum Bab III Minyak Dan Gas Bumi Bab IV Ketentuan Retribusi Perizinan, Pajak Dan Iuran Produksi Bab V Ketentuan Pidana Bab VI Sanksi Administrasi Bab VII Ketentuan Penyidikan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 November 2005
Tanggal Pengundangan
18 November 2005
Tanggal Berlaku
18 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan