Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, Atrbpn /BN Tahun 2014 No 583 Hal 110
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.185.2014/NOREG 4.1/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan, sehingga perlu mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal untuk pemenuhan hak-haknya. Upaya pemenuhan hak-hak anak tesebut harus sungguh-sungguh didukung peran dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Oleh sebab itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengaan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Setiap anak berhak mendapat hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus;
3. Kewajiban anak antara lain bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua/wali, guru, dan orang yang lebih tua, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, mematuhi aturan formal dan non formal;
4. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara;
5. Penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama, sipil dan kebebasan, kesehatan, pendidikan, social, dan perlindungan khusus;
6. Kelembagaan perlindungan anak melalui penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
7. Evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. SKPD yang melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Bupati;
8. Larangan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Pemenuhan Hak-hak Anak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan pembuatan akte kelahiran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan dibidang kesehatan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang pendidikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan di bidang sosial diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan anak dalam situasi darurat diatur diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi ABH dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan anak yang menjadi korban penculikan, penjualan dan perdagangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan baik fisik dan/atau mental dan anak difabel diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara, mekanisme dan standar layanan perlindungan khusus bagi tenaga kerja anak, pekerja anak dan anak yang bekerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Pusat Layanan Terpadu diselenggarakan menurut standar operasional prosedur dan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Larangan anak keluar pada jam belajar sampai larut malam dan bertindak asusila akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 yang membutuhkan anggaran cukup besar dan tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka perlu dibentuk dana cadangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4090);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013
Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; Dana cadangan ditetapkan dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (yang dibentuk sejak TA 2014 s.d. TA 2017); Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2014
Perubahan - Badan Hukum - Perusahaan Daerah - menjadi Perseroan Terbatas - Sabak Holding Company
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company tidak dapat digunakan
sebagai nama perusahaan dalam bahasa asing, karena
belum mencerminkan suatu nama perseroan terbatas
yang sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan
atau Badan Hukum Indonesia wajib memakai bahasa
Indonesia;
Bahwa nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
Menjadi Perusahan Terbatas Sabak Holding Company
tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga perlu mengubah nama Perseroan Terbatas Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Bumi
Samudra Perkasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tanjabtim No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 9 Tahun 2013
Perda ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013
tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah
Sabak Holding Company Menjadi Perseroan Terbatas
Sabak Holding Company;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Beberapa ketentuan tentang Penyebutan nama Perseroan Terbatas Sabak
Holding Company, baik yang tercantum pada Bagian Judul, Konsiderans,
Menimbang, Diktum, dan Batang Tubuh dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan
Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan
Terbatas Sabak Holding Company (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi menjadi
Perseroan Terbatas Bumi Samudra Perkasa
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kab. Situbondo Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, 13/01/2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
ABSTRAK:
1. Produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
2. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas
3. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Ruang lingkup produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur, ini meliputi:
a. Peraturan Gubenur;
b. Peraturan Bersama Gubernur; dan
c. Keputusan Gubernur.
Dalam setiap penyusunan peraturan kepala daerah dan keputusan daerah harus berdasarkan pada asas:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarkhi, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Bantul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PENYELENGGARAAN - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat sebagai salah satu unsur terpenting dari kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesejahteraan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu salah satunya diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat konstitusi negara;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 64 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Azas; Kepeseraan; Jenis Pelayanan dan Besaran Biaya Pelayanan; Jenis Pelayanan yang Dibatasi dan Tidak Dilayani; Prosedur dan Syarat Pelayanan; Sumber Dana; Tata Cara/Alur Klaim ; Persyaratan Klaim Pelayanan; Tim Koordinasi dan Tim Evaluasi; Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
13 hlmn
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2014 No. 245, LL SETNEG : 130 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat