PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu@§ menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Tingkat Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1955); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja_ Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01 / KM 12 / 2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik / Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntasi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,yang terdiri atas 17 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kapitalisasi, Bab III Jenis Pencatatan Dan Pencatatan Aset Tetap, Bab IV Penaksiran Nilai Dan Kondisi Aset Tetap, Bab V Perhitungan Penyusutan Aset Tetap, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah,maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Hukum
Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik
Daerah,Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 58 dipandang perlu untuk
disempurnakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi .
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 Tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan
Rumah Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1982.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara .
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status
Hukum Rumah Dinas,Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
PERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
ERUBAHAN
KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG
PENETAPAN STATUS HUKUM RUMAH DINAS, GEDUNG KANTOR DAN
KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolabarang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barangmilik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi.
Pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum di tetapkannya Peraturan Menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
192 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara maksimal merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, Perpres No.11 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 12, pasal 18, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26, pasal 61, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 83, Pasal 85, pasal 86, pasal 95 Perbup No.17 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
14 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS-PELAKSANAAN INVENTARISASI-BARANG MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah guna tertib penatausahaan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Empat Lawang dan untuk mendapatkan data yang dapat dipercaya dan diandalkan sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan dan objek inventarisasi, tahapan inventarisasi, pelaporan, tindak lanjut hasil inventarisasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TARIF SEWA BANGUNAN ATAS PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu ditetapkan Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pernanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu menetapkan Peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang besaran tarif sewa bangunan atas pemanfaatan barang milik pemerintah kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Bangunan Komersilj tempat usaha/ ruko adalah bangunan yang disewakan kepada pihak lain atau masyarakat umum.
Bangunan adalah gedung milik Pemerintah Kota Prabumulih yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan beberapa ATM yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang lokasi bangunan, besaran tarif sewa bangunan, kontrak dan biaya lainnya, penanggung jawab, ketentuan lainnya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Vlalikota Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.2016/NO.4, LL SETDA KAB. MBD : 48 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
perlu mengatur dan menetapkan pengelolaan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk mewujudkan tertib administrasi dan
mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya, perlu diatur pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.04, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daer
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang- Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan
Dasar Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4515);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
26. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang
pada Daerah yang Baru Dibentuk;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Milik Daerah;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik
Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kerinci sesuai dengan perkembangan dan perubahan Perundang-undangan yang berlaku perlu adanya pedoman pengelolaan barang Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 72 Tahun 1957; UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 40 Tahun 1994; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 106 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Keppres RI No. 16 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 42 Tahun 2002; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 42 Tahun 2001; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda Ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH, meliputi Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan dan Pengeluaran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan; Pemanfaat; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
22 hlmn; 4 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat