Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip
sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah,
arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
pelindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas
pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah
secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Propinsi
Jawa Tengah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya manusia, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga Bahan BakarMinyak (BBM), maka Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota Dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Di ProvinsiNusa Tenggara Timur;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Keputusan Mentri Perhubungan No: KM 89 Tahun 2002
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG TARIF DASAR ANGKUTAN PENUMPANG, TARIF ANGKUTAN KOTA DAN TARIF JARAK TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DPRD - ANGGOTA DPRD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 27 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP no. 24 Tahun 2004; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perbup Tanjung Jabung Barat ini, maka:
a. Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
b. Perbup Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kabupaten
Jembrana Nomor 900/741/Setwan/2014, tanggal 3
Desember 2014 Perihal : Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2015 yang
telah dibahas bersama Pimpinan DPRD beserta Fraksi dan
Alat Kelengkapan Lainnya dengan Tim TAPD disepakati
besaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 15.000.000,00
(Lima belas juta rupiah) dan Keputusan Gubernur Bali
Nomor 2151/01-F/HK/2014 tentang Hasil Evaluasi RAPBD
Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN.2015/NO.4, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong dan memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, perlu mengatur penyelenggaraan jalan khusus dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 11/PRT/M/2011; Peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm.; penjelasan 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasan Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas pelayanan
kesehatan pada masyarakat dan dengan langkanya/sangat
terbatasnya tenaga profesi khusus di Unit Instalasi
Pemulasaran Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin
Banjarmasin, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan
Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Dokter
Spesialis Forensik dan Dokter Umum yang
bekerja/melaksanakan tugas pada Unit Instalasi dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai
Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik dan
Dokter Umum di Unit Instalasi Pemulasaran Jenazah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
139/KEP/M.PAN/11/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 026 Tahun
2005; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1. A Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun
2009; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0464/KUM/2009;
Peraturan Gubernur Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasaran Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ;
3. Penganggaran Dan Pemberian TPK ;
4. Pemberian TPK;
5. Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/068/KUM/2014 tentang Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Profesi Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional
Dokter Forensik dan Dokter Umum di Unit Instalasi Medikolegal pada Rumah Sakit
Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan Kinerja,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, Kata ”golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/384.9/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, meminta agar Walikota menyesuaikan materi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan surat Menteri Dalam Negeri ini. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah. 2) Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf h Pasal 16 diubah. 3) Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 18 diubah. 4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Pajak Daerah
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat