Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.63, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah; Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau Badan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan aturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Batuan Hukum Kepada Masyarakat kurang Mampu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Tata Cara Pengajuan Dana; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2019 Pasal 4 ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No.2 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penerima Bantuan Hukum;
b. Pemberi Bantuan Hukum;
c. standar Bantuan Hukum;
d. tata cara pemberian Bantuan Hukum;
e. pelaksanaan Bantuan Hukum;
f. anggaran Bantuan Hukum;
g. tata cara pelaporan penggunaan anggaran;
h. pengawasan;dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak isntitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga kota Palembang, sejalan dengan ketentuan PAsal 19 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Kota perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 16 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, Perda Kota PAlembang Nomor 6 TAhun 2008
Peraturan ini memuat antara lain tentang penyelenggaraan bantuan hukum di kota palembang, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, tata cara pengajuan dana, dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1950.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2022 (834) : 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum yang mengarah pada proses peradilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses di badan peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, koordinasi, kerja sama, pembinaan dan pendanaan bantuan hukum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 1986.
UU ini mengatur mengenai pembentukan empat pengadilan tinggi di Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat