Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat antara lain tentang penyelenggaraan bantuan hukum di kota palembang, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, tata cara pengajuan dana, dan larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
24 September 2012
Tanggal Berlaku
24 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.9
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan