Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021

Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai pembentukan empat pengadilan tinggi di Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LN.2021/No.296, TLN No. 6753, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan