Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penerima Bantuan Hukum; b. Pemberi Bantuan Hukum; c. standar Bantuan Hukum; d. tata cara pemberian Bantuan Hukum; e. pelaksanaan Bantuan Hukum; f. anggaran Bantuan Hukum; g. tata cara pelaporan penggunaan anggaran; h. pengawasan;dan i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat