Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Perda Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penerima Bantuan Hukum; b. Pemberi Bantuan Hukum; c. standar Bantuan Hukum; d. tata cara pemberian Bantuan Hukum; e. pelaksanaan Bantuan Hukum; f. anggaran Bantuan Hukum; g. tata cara pelaporan penggunaan anggaran; h. pengawasan;dan i. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan