Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan sumber daya ikan, diperlukan perlindungan dan pengawasan yang optimal guna menjaga kerusakan lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumber daya Ikan di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Wilayah Perikanan; Jenis Ikan; Pengelolaan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan; Larangan; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengawasan Dan Perlindungan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Ikan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008
PENETAPAN - LUBUK SAHAP - PULAU SANGKAR - SEBAGAI SUAKA PERIKANAN - SERTA KOLAM PEMIJAHAN - PENANGKARAN - SEMAH ALAMI - DI PULAU SANGKAR - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati; Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Perda Kab.Kerinci No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN LOKASI RESERVAT / KOLAM; KAWASAN SUAKA PERIKAN; PEMBINAAN RESERVAT DAN PEMIJAHAN/PENANGKARAN; PENGAWASAN; PELARANGAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan Daerah perlu dimanfaatkan secara optimal untuk Kemakmuran rakyat dengan mengusahakannnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya;
Untuk mencapai maksud tersebut diatas dipandang perlu mengambil langkah-langkah pembinaan operasionalnya sehingga setiap usaha perikanan di Daerah ini berjalan secara baik dan terarah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2003; UU No 31 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2002; PP No 66 Tahun 2001; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Biaya pemungutan; 16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai optimalisasi serta sumber daya perikanan sebagai kekayaan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1996; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.54 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengawasan Perikanan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengawasan Penangkapan dan Atau Pengangkutan Ikan, Pengawasan Pembudidayaan Ikan, Pengawasan Pemasaran dan Distribusi Hasil Perikanan, Pengawasan Perikanan, Kewenangan Pengawas Perikanan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, pendapatan petani ikan, dan devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Dan dengan adanya pelaksanaan perogram perikanan budiday, perlu adanya pembentukan ketentuan tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan yang ditetapkan dengan dalam suatu Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 2005; UU No.258 Tahun 2005; UU No.31 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.8 Tahun 2000; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kertanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan di Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, intensifikasi pembudidayaan ikan, perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, peserta, lokasi dan pola usaha, sasaran intensifikasi, komoditas dan teknologi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan
Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa sumber daya alam hewani dan nabati yang jenisnya beraneka
ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat;
b bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu di Kabupaten Karanganyar;
c bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh di Kabupaten
Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional umumnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Karanganyar khususnya;
d. bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris dengan
komoditas utama yang akan dikembangkan meliputi : tanaman pangan
hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
e bahwa komoditas pertanian yang beredar dan diperdagangkan di
Kabupaten Karanganyar harus dijamin kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan konsumen;
f bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, dan f perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan pembangunan Pangkalan Pendaratan Perikanan, disamping sebagai sarana penyediaan fasilitas yang disediakan pemerintah sekaligus pula sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap kapal-kapal/perahu-perahu perikanan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelelangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMEN KELAUTAN dan PERIKANAN No. 10 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangkalan pendarata ikan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Sistem, Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha Perikanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 03 Tahun 1999 Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dan Armada perikanan dinyatakan tidak berlaku/dicabut(belum di-upload).
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat