Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 90 Tahun 2019
5. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
6. Perwali Payakumbuh No. 95 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2016 Nomor 95)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Ternak Gaduhan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, untuk
memberikan perlindungan kepada peternak dari resiko
gagal panen, maka perlu diberikan penjaminan berupa
asuransi ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran
dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di
Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan
Ternak Gaduhan di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pemberian ternak gaduhan, hak, kewajiban dan laranan penggaduhan ternak, hak dan kewajiban pemerintah daerah, tata cara pengembalian ternak gaduhan, resiko, asuransi dan penghapusan ternak gaduhan, piutang dan bagi hasil ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan
dan Pertanian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap
manusia yang harus dipenuhi untuk
menjamin keberlangsungan dan eksistensi
kehidupan manusia; bahwa untuk menjamin ketersediaan
cadangan pangan pemerintah yang cukup,
bermutu dan aman diperlukan pengelolaan
cadangan pangan pemerintah dalam rangka
untuk antisipasi rawan pangan transien dan
kronis di wilayah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, anggaran, organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, mekanisme penyaluran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2020
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 167 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kawasan Agroeduwisata Cikundul pada Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Agroeduwisata Cikundul pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Kawasan Agroeduwisata Cikundul, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Agribisnis, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 62 Tahun 2016 dicabut.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 187 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 187).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
44 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 6, pasal 10,
pasal 12, pasal 22, pasal 35 dan pasal 38 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban, maka keamanan, kesehatan, keutuhan
dan kehalalan dalam pelaksanaan pemotongan hewan
kurban perlu dijamin dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama
ini masih diatur dalam kondisi normal dan belum ada
pengaturannya dalam kondisi darurat dan/ atau kondisi
bencana alam atau bencana nonalam . yang salah
satunya seperti kondisi bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemotongan Hewan Kurban
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6019);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban (Betita Negara Republilc Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1453);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur mengenai pemotongan hewan kurban. pangaturan antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; persyaratan dan penanganan hewan kurban; persiapan pemotongan hewan kurban; pembinaan dan pengawasan; penyembelihan / pemotongan hewan kurban dalam kondisi dan /atau kondisi bencana alam atau bencana non alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER TINGKAT DAERAH DAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MADIK VETERINER
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
75 Undang - undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan
Hewan, dan pasal 56 ayat (2) huruf b, pasal 68
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner serta pasal 2 huruf b Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka pemerintah
daerah diberikan kewenangan untuk mengatur otoritas
Veteriner tingkat daerah sekaligus menyelenggarakan
perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan W alikota Nomor 68 Tahun 2017
. tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan sudah
tidak sesuai dengan dinamika ketentuan Peraturan
Perundang-undangan diatasnya, maka perlu dilakukan
pencabutan sesuai Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa ·berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner
mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan
Berwenang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 98); 11. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (Berita Daerah Kata Blitar Thaun 2016
Nomor 71);
12. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2017 tentang
Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan (Berita Daerah
Kata Blitar Thaun 2017 Nomor 68)
peraturan ini mengatur mengenai Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pelaksana otoritas veteriner di daerah; palayanan jasa medik veteriner; jenis pelayanan; pelaksana jasa veteriner; tempat pelayanan jasa medik veteriner; izin praktek tenaga medik veteriner; izin unit pelayanan kesehatan hewan; surat rekomendasi dinas teknis; sivet; penugasan pelayanan jasa medik veteriner; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 68
Tahun 2017 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat