Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi skala daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing dan berdaya guna;bahwa perlu adanya fasilitasi kepada para penanam modal yang akan menginvestasikan modalnya ke Kabupaten Kotabaru dengan diberikan kemudahan pelayanan, perizinan serta jaminan kepastian hukum bagi para penanam modal;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu kewenangan Kabupaten terkait dengan penanaman modal adalah menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Kebijakan Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Kerjasama penanaman Modal;Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;Pelayanan Fasilitas dan Perizinan;Pengendalian Penanaman Modal;Hak dan Kewajiban;penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengubah :
PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Waskita Karya Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur 2014-2025
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025 perlu disesuaikan dengan RPJMN Tahun 2014-2019 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahum 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.44 Tahun 2004; PP No.1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.52 Tahun 2011; PP No.07 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2012; PP No.15 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2011; PP No.14 Tahun 2012; PP No.96 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.45 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2014; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.32 Tahun 2011; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Permenkeu No.110/PMK.010/2005; Permenkeu No.176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.76/PMK.011/2012; Permenkeu No.76/PMK.011/2012; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2009; Perkep BKPM No.6 Tahun 2011; Perkep BKPM No.3 Tahun 2013; Perkep BKPM No.9 Tahun 2013; Perkep BKPM No.12 Tahun 2013; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.04 Tahun 2012; Perda KALTIM No.09 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub KALTIM No.25 Tahun 2016; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014.
Dalam Perturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan yang diubah : Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan timur Tahun 2014-2025.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1987.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem, dipandang perlu untuk melakukan investasi jangka panjang pada perusahaan daerah dalam bentuk
penyertaan modal.
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah dapat menyertakan modal pada BUMD.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Penyertaan Modal
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat