Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A UndangUndang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
belum mengakomodir beberapa tarif retribusi dalam
pengelolaan persampahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 257);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
(Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 56);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor
89);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3 , Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 10A,
Pasal 10B, Pasal 10C dan Pasal 10D,
6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Jember No 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya Ketentuan Bagian Kesepuluh tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember, khususnya ketentuan mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu ditinjau kembali dan dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008
Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Bupati Jember Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kabupaten Jember;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 31Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 50 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
2. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4);
3. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta pada ayat (1) disisipkan huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ;
4. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a;
5. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf h;
6. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 53a dan Pasal 53b, ;
7. Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
8. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 54a dan Pasal 54b;
9. Ketentuan Pasal 55 diubah;
10. Ketentuan Pasal 56 diubah;
11. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b diubah, huruf c dihapus dan ayat (3) diubah;
12. Ketentuan Pasal 59 diubah;
13. Ketentuan Pasal 60 diubah;
14. Ketentuan Pasal 63 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 3 diubah;
15. Ketentuan Pasal 76 huruf a, huruf b, huruf c ditambahkan angka 5, 6, 7 dan 8;
16. Ketentuan Pasal 77 diubah;
17. Ketentuan Pasal 78 diubah dan ditambahkan ayat (5) dan ayat (6);
18. Ketentuan Pasal 92 diubah dan ditambahkan ayat (1) dan ayat (2);
19. Ketentuan Pasal 94 diubah;
20. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah;
21. Ketentuan Pasal 96 huruf b diubah;
22. Ketentuan Pasal 97 diubah;
23. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
24. Diantara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 98a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun
2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengalokasian;Penyaluran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ Atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah perlu dilakukan
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat
perlu adanya perubahan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkannya dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentunkan Daerah-daerah Tingkat IJ dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Nomor Nomor 1655); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Presiden Republik Indonseia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-Dag/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 178);
. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4).
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN, yang terdiri atas 5 Pasal dari III Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perubahan Taif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI ABSTRAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur semakin besar seiring dengan kemajuan masyarakat dibidang teknologi telekomunikasi yang terus meningkat, sehingga diperlukan peningkatan pelayanan sarana dan prasaranapenyediaan telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dilakukan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Tekekomunikasi;
13. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 99)
Pasal I: ketentuan yang diubah dalam peraturan daerah ini
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tangal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu adanya penyediaan dana dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di kampung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Lampung Tengah No. 09 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 14 Tahun 2019.
Ketentuan umum; sumber dan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah; rumus penentuan besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 34 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kadaluwarsa.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.07/2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.10 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup penghapusan piutang pajak, dan tata cara pelaksanaan penghapusan piutang pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat