Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus, 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C dan Pasal 10D, 6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat