Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasan Tenggara memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
- UU No. 1 Tahun 1970;
- UU No. 7 Tahun 1981;
- UU No. 13 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- PP No. 86 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Menaker No. KEP-196/MEN/1999;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini ditujukan untuk setiap orang atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah. Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepesertaan BPJS dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administrasi. Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan teratur setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
10 halaman batang tubuh (10 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mengoptimalkan pelayanan serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung mas Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021.
39 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.3.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2018
PEMBAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN ASPAL/BETON DENGAN DANADESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga diperlukan pembangunan
infrastruktur jalan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memperjelas wewenang penyelenggaraan
jalan dan status jalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara serta
dengan adanya perkembangan masyarakat dan tuntutan
peningkatan perav masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,
perlu mengatur pembagian pembiayaan Pembangunan Jalan
Aspal/Beton pengaspalan/beton dalam pembangunan
infrastruktur jalan di Kabupaten LuwuUtara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian pembiayaan pembangunan jalan aspal/beton dengan Dana Desa
1
. U
ndangUndang
No
mor 13
Tah
un 1999 t
entang Pembentuk
an
Kab
upaten Daerah Tingk
at II
Lu
wu Utara (Le
mbaran
Neg
ara
R
epublik Indo
nesia Tahun
1999
No
mor 47
, Tambahan Le
mbaran
Negara Republik
Indonesia
No
mor 3826);
1
. '
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Urtdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
- 2 -
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STATUS JALAN
BAB IV PENYELENGGARAJALAN
BAB V PELAKSANAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2022
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF-RESES-DANA OPERASIONAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. DO diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 serta dalam rangka memberikan pedoman untuk penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kabupaten Muna Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah mengatur tentang Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Perda No. 5 Tahun 2017 dicabut
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan bagi PNS lingkup Pemerintah
Kabupaten Balangan sebagaimana telah . ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun
2015, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup Tunjangan Tambahan Penghasilan; Rekapitulasi Absensi; Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang bersumber dari APBD Kab Wonosobo TA 2021;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun2 014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2021; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perbup Wonosobo No 7 Tahun 2021; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, waktu pembayaran tunajngan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH-PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatuhan dan kewajaran pemberian honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu memperhatikan prmsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi Honorarium:
a. penanggung jawab pengelola keuangan;
b. pengadaan barang/ jasa;
c. perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa;
d. narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara/rohaniawan dan panitia;
e. tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan;
f. pemberi keterangan ahli, saksi ahli, dan beracara;
g. tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website;
h. penyuluhan atau pendampingan;
i. penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
j. tim anggaran pemerintah Daerah;
k. pengelola barang milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pembayaran Honorarium Kegiatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat