Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghargaan; Penghargaan Kepada Perangkat Daerah; Penghargaan Kepada Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat