Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kategori, Bantuk, Jumlah, Peserta, dan Penilaian Pemilihan, Persyaratan, Prosedur Pengusulan, Tim Penilai, Mekanisme dan Indikator Penilaian, Penetapan dan Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketentaun Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat