Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2019/NO.84 LL Kota Pontianak : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN 2019 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai tata cara pencairan dan kegiatan peningkatan akses air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.12 tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, PP Kota Madya Tingkat II Pontianak No.3 Tahun 1993, Perda No.4 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Pencairan Penyertaan Modal, Peningkatan Akses Air Minum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD.2019/NO.83 LL Kota Pontianak : 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN KEKURANGAN BAYAR PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2019 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 166), menyatakan bahwa dana sebesar Rp 1.185.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.12 tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, PP Kota Madya Tingkat II Pontianak No.3 Tahun 1993, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Pencairan Penyertaan Modal, Peningkatan Akses Air Minum, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berjalan secara
efektif, efisien dan kompetitif , transparan, adil, wajar dan
akuntabel, perlu pengaturan mengenai tata cara
pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tata kelola
perusahaan yang baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, ketentuaan mengenai pengadaan barang dan
jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Usaha Milik Daerah di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor
4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Bab III pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Bab IV Perencanaan Pengadaan
Bab V Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Bab VI Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bab VII Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Bab XI Penyelesaian Sengketa Kontrak
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 53/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 07 Tahun 2013 tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.
1. UU Nomor 29 Tahun 2004;
2. UU Nomor 36 Tahun 2009;
3. UU Nomor 44 Tahun 2009;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 36 Tahun 2014;
7. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
8. PP Nomor 2 Tahun 2018;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015;
11. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
12. Kepmenkes Nomor 228/MENKES/SK/III/2002;
13. Kepmenpan RB Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004;
14. Permenkeu Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 73/PMK.05/2007;
15. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2018;
16. Permenkes Nomor 85 Tahun 2015;
17. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016;
18. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
19. Perwal Madiun Nomor 12 Tahun 2017.
- Penerima pembagian jasa pelayanan BLUD RSUD diklasifikasikan sebagai berikut :
a. jasa pelayanan direktur;
b. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan langsung;
c. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan tidak langsung.
- Penerimaan pembagian jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
a. Non Paviliun :
1. Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 5% (lima perseratus) ;
2. Selain Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) ;
b. Paviliun :
1. Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 3% (tiga perseratus) ;
2. Selain Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 97% (sembilan puluh tujuh perseratus) ;
c. Pembagian untuk selain Direktur (non paviliun dan paviliun) diatur lebih rinci oleh Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapatkan pengesahan dari Walikota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 tertanggal 18 November 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, kinerja pengurus dan kinerja pegawai pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 93 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang pedoman pengadaan Barang / Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
UU No 15 Th 1999; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Pp No 12 Th 2019; Perpes No 16 Th 2018; Permenperdus No 02 / M-IND / PER /1/ 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaku Pengadaan Barang / Jasa Pada BUMD; 3. Perencanaan Pengadaan; 4. Persiapaan Pengadaan Barang / Jasa; 5. Pelaksanaan Pegadaan Barang / Jasa; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat