Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Penerima pembagian jasa pelayanan BLUD RSUD diklasifikasikan sebagai berikut : a. jasa pelayanan direktur; b. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan langsung; c. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan tidak langsung. - Penerimaan pembagian jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut: a. Non Paviliun : 1. Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 5% (lima perseratus) ; 2. Selain Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) ; b. Paviliun : 1. Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 3% (tiga perseratus) ; 2. Selain Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 97% (sembilan puluh tujuh perseratus) ; c. Pembagian untuk selain Direktur (non paviliun dan paviliun) diatur lebih rinci oleh Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 53/G
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan