- Penerima pembagian jasa pelayanan BLUD RSUD diklasifikasikan sebagai berikut : a. jasa pelayanan direktur; b. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan langsung; c. jasa pelayanan karyawan pemberi pelayanan tidak langsung. - Penerimaan pembagian jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut: a. Non Paviliun : 1. Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 5% (lima perseratus) ; 2. Selain Direktur, jasa pelayanan (non paviliun) sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) ; b. Paviliun : 1. Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 3% (tiga perseratus) ; 2. Selain Direktur, jasa pelayanan (paviliun) sebesar 97% (sembilan puluh tujuh perseratus) ; c. Pembagian untuk selain Direktur (non paviliun dan paviliun) diatur lebih rinci oleh Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat