Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN INTEGRASI SISTEM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelaksanaan program nasional pemberday6aan masyarakat mandiri pedesaan integrasi sitem pembangunan partisipatif dan sistem prencanaan pembangunan nasional (SPPN-SPPN) agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan berkelanjutan perlu merevisi peraturan bupati nomor 14 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan integrasi sistem pembangunan partisipatif terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional kabupaten sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2013, Perbup No.28 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistematika dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN GANTI UANG (GU) BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2014/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan Organisasi dan Tata Kerja dilakukan dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permenkes No.1045/MENKES/PER/XI/2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan umum yang diatur dalam Perda sebelumnya yaitu Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 sekaligus dengan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja yang baru dan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 09 Tahun 2014
Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yaitu tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tentang Retribusi Daerah Pada Bidang Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta tentang Izin Gangguan. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, dinamika perkembangan kesehatan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis pelayanan, dan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan pada jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta akselerasi tata kelola pemerintahan yang baik terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Gangguan berimplikasi terhadap Peraturan Daerah
sehingga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi daerah, diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif
pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
64 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0324/KUM/2009; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2011; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/5/Kep/DPRD-TL/2012; . Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2012 Tahun 2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2012.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA DAN ALAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; UANG REPRESENTASI, UANG PAKET DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang beroperasi di jalan; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor, Kualifikasi Teknis Dan Kompetensi Penguji, Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, kewajiban dan hak, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
21 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menunjang tercapainya pelaksanaan
Penyusutan Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan; bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : P.JRA/144/2013 tanggal 24 Oktober 2013, perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pemgelolaan Arsip; Pelaksanaan Penyusutan Arsip Dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat