Perjanjian internasional yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Khusus ini merupakan Perjanjian internasional yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi dan telah disepakati oleh Pemerintah dengan pihak Iain merupakan dokumen yang bersifat terbuka schingga dan dapat diakses oleh masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat