Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2011/No.40 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
mewujudkan ketentraman, ketertiban, kerukunan dan perlindungan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
b. bahwa guna menjamin agar upaya-upaya perwujudan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara
terkoordinasi dan terarah, perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat serta Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan lembaga sebagai wadah bagi elemen
masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Di
Kabupaten Purworejo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalamrangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020, namun adanya
perubahan terkait metode dan jenis barang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19), maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu di ubah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 106 Th 2007; Perpres No 16 Th 2018; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Per.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No 13 Th 2018; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020; Kepka BNPB No 13 A Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 41 Tahun 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 41 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Tata Kerja Dinas Pertanian
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA dinas pertanian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketahanan Pangan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Gorontalo No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa guna menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 Juni 2010, nomor : 411/11702, perihal : Pembentukan BUMDes, dalam rangka menunggu ditetapkankan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan; Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha; Modal; Organisasi dan Kepengurusan; Badan Pengawas; Pimpinan BUM Desa; Kepegawaian; Rencana Kerja dan Anggaran; Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; Tahun Buku; Bagi Hasil Usaha; Kerja Sama; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2007/No.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahin 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 41 Tahun 2018
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-BADAN PENDAPATAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan Pendapatan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Organisasi; 5. Tugas Pokok Dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Koordinator; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2012
Kehutanan dan Perkebunan;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2012/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan kebutuhan penelitian dan pengembangan kebun raya serta pelestarian tanaman berkhasiat obat Kalimantan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kallimantan Selatan yang secara teknis mengelola kegiatan penelitian, pengembangan dan pelestarian tanaman ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibangun Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang; Nomor 25 Tahun 1956 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun
2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatanperlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denagn Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Tim Internal SKPD, dan Tim Lintas Sektoral. Tim internal SKPD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Tim Lintas Sektoral dibentuk dalam rangka melaksanakan kegiatan
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan cakupan bidang kepentingan yang luas. Panitia Kegiatan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD sendiri atau sifatnya hanya insidentil/sewaktu-waktu dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Terhadap Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan keanggotaanya dalam
struktur tim/panitia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Diubah dengan :
Permenhub No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 82 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP/Procurement Unit) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangkka Pelaksanaan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Perlu Membentuk Dewan Riset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun N2002
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Bersama Menteri Riset Dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
13. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat