PENGADAAN BARANG/JASA - DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Pengadaan barang/jasa Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020, namun adanya
perubahan terkait metode dan jenis barang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19), maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu di ubah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 106 Th 2007; Perpres No 16 Th 2018; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Per.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No 13 Th 2018; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020; Kepka BNPB No 13 A Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/104/2020.
- Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 41 Tahun 2021.
- 7 halaman
|