Kehutanan dan Perkebunan;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2012/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan kebutuhan penelitian dan pengembangan kebun raya serta pelestarian tanaman berkhasiat obat Kalimantan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kallimantan Selatan yang secara teknis mengelola kegiatan penelitian, pengembangan dan pelestarian tanaman ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dibangun Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan.
- Undang-Undang; Nomor 25 Tahun 1956 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun
2009.
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kebun Raya Banua Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
- 11 Halaman
|