TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2016/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan ahsil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Walikoya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depk, dengan Perwali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
16 halaman (lampiran 9 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan pr insip-pr insip tata pemerintahan
yang baik, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan
pungutan liar, pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari APBN,
APBD dan pendapatan lainnya yang sah, maka setiap
Aparatur Pemerintah Kota Kendari perlu menandatangani
Pakta Integritas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu adanya aturan tentang Pedoman umum
Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Kota Kendari yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang, Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
5494);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 25,
Tambahan Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49
Tahun 201 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangarr Pemerintah
Kota Kendari {Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembararr Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari {Lembaran Daerah
Kota Kendarr Tahtrrr 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10
Tahun 2015 tentang Perubahan Kellina Atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Kendari [Lembararr Daerah Kota Kendari
Tahun 2015 Nomor 10);
Perubahan Pakaian Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 10 Tahun 2016
PEDOMAN - KENDALI - MUTU - PENGAWASAN - APARAT - PENGAWASAN - INTERN - PEMERINTAH - DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD2016/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); Uu No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pendahuluan, Pedoman Penyusunan Rencana Strategis, Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Pengawasan Apip, Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha Dan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
55 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan peraturan mengenai batas jumlah SPP-UP. SPP-GU dan SPP-TU
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Walikota; 3. Pemerintah Daerah; 4. Satuan Kerja Perangkat daerah; 5. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; 6. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan; 7. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan; 8. Surat Penyediaan Dana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kota secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kota; bahwa sesuai Permendagri No 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemda Tahun 2015 dan Pergub Jateng No 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemda di Prov Jateng Tahun 2015, perlu mengatur lebih lanjut Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkunagn Pemko di Kota Surakarta Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perwali tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemko Surakarta Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan kebijakan pembianaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kota Tahun 2015 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 7.a Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH KOTA BANJAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif dan efisien serta bertanggungjawab sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dilakukan pengawasan secara
fungsional sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2015.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permen PANRB No. 42 Tahun 2011; Permendagri No. 78 Tahun 2014; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2015, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran Pengawasan; Ruang Lingkup Pengawasan; Pelaksanaan; Pelaporan; Pengendalian; Koordinasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 64 Tahun 2015
REWARD ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK BERBASIS AKRUAL TAHUN 2014 DENGAN CAPAIAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Reward Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Berbasis Akrual Tahun 2014 Dengan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka hasil kinerja capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan berbasis Akrual tahun 2014 diberikan reward kepada penyusun laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penerima Reward Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Berbasis Akrual Tahun 2014 Dengan Capaian Wajar Tanpa Pengecualian, Tugas Penerima Reward, Pemberian Reward, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat