KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1d, BD.2015/No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kota secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kota; bahwa sesuai Permendagri No 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemda Tahun 2015 dan Pergub Jateng No 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemda di Prov Jateng Tahun 2015, perlu mengatur lebih lanjut Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkunagn Pemko di Kota Surakarta Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perwali tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemko Surakarta Tahun 2015;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan kebijakan pembianaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kota Tahun 2015 beserta uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
- 7 hlm
|