Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penerima Reward Atas Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Berbasis Akrual Tahun 2014 Dengan Capaian Wajar Tanpa Pengecualian, Tugas Penerima Reward, Pemberian Reward, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat