Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Walikota; 3. Pemerintah Daerah; 4. Satuan Kerja Perangkat daerah; 5. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; 6. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan; 7. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan; 8. Surat Penyediaan Dana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat