Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penerimaan Daerah melalui Intensifikasi Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan tarif dengan menetapkan kembali ketentuan Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah, dan bahwa pengaturan tarif pajak daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Batu Bara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3); Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 24 ditambah 1 ayat; Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah, dan ditambah 1 ayat sehingga Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 39 ayat (4) diubah; dan Ketentuan Pasal 40 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2017
7 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUVII/2014 yang telah membatalkan Penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012.
Materi Pokok: Dengan dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
- Pasal 8, 10 dihapus; Pasal 9, 11, 15 dan 28 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum : UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB
5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak
6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, semangat kerja pejabat, pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif; insentif diberikan bagi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.04, TLD NO.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Kabupaten; bahwa usaha perikanan merupakan salah satu sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan daerah Kabupaten Tolitoli perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasil guna serta memperhatikan kelestariannya; bahwa retribusi izin usaha perikanan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perikanan kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan Ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran 5 (lima) GT sampai 10 (sepuluh) GT yang tidak menggunakan modal dan /atau tenaga kerja asing yang meliputi: a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); b. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali: a.Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah Kapal Perikanan tidak bermotor dalam berukuran tertentu; b. Kegiatan pembudidayaan di air tawar yang dilakukan oleh petani ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tidak lebih dari 2 (dua) Hekto are (Ha); c. Kegiatan Pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh petani Ikan dengan areal Lahan kurang dari 4 (empat) Ha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peratauran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk pelaksanaan pemungutan, penggunaan, dan pemanfaatan Pajak Rokok yang merupakan bagian dari Pajak Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya lebih lanjut;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok
Bab III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Pajak Rokok
Bab V Biaya Pemungutan/Insentif
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai restribusinya;
c. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, peraturan Restribusi Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 22 Tahun 2009
12. UU No. 25 Tahun 2009
13. UU No. 28 Tahun 2009
14. UU No. 12 Tahun 2011
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 38 Tahun 2007
18. PP No. 69 Tahun 2010
19. Perpres No. 1 Tahun 2007
20. Permendagri no. 53 Tahun 2011
21. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir di dasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya investasi, perawatan/pemeliharaan, penyusutan dan operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Qanun tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang, Pendataan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat