PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN.2019/NO.660, peraturan.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin praktik farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Praktik Farmasis (SIPF) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Dinas Kesehatan kepada Darmasis untuk melaksanakan praktik pengabdian profesi. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 32 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktik Farmasis.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu mengenai penetapan PPID, tugas PPID, dan ketetnuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik
serta memberikan perlindungan bagi
masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di
dalam penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur yang sesuai dengan asas
dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA,
DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10 TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) beserta ketentuan pelaksanaannya dan semakin luasnya kewenangan daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu mengadakan pengaturan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46 / M. DAG /PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor Tahun 2008;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , telah diatur mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim dan besarannya bagi rumah sakit milik Pemerintah Daerah ;
b. bahwa dana hasil pembayaran klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan penerimaan jasa pelayanan kesehatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah , Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072) ;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5256) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5372) ;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan ini mengenai jasa pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sumber penerimaan ; pengelolaan dan pemanfaatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No. 6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hotel dengan Tanda Bunga Melati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat