Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir perlu diganti dan
disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun
2010.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara
perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kota Balikpapan memiliki sumber daya ikan sebagai kekayaan daerah dan sebagai daerah kolektor perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat sehingga perlu diusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk mencapai hasil optimal tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil ikan sehingga setiap usaha perikanan dapat berjalan dengan baik dan terarah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011
Perarturan ini mengatur tentang Izin perikanan dengan membahas deskripsi, kewenangan, objek, subjek, pengecualian, tata cara penerbitan, masa berlaku izin, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.56, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf f, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL-PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengernbangan dan pertumbuhan PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten
Buol, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Pemberian Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten, Buol, perlu mengarahkan penggunaan sebaigian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal;
Bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Buol tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol;
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 07 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber pemodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Perda Nomor 18 Tahun 2009
6 Halaman; Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4.a; 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 12 dan angka 13, yakni angka 12.a; 1 (satu) pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 26 dan Pasal 27, yakni Pasal 26A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34, yakni Pasal 33A; 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 39A).
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 10; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 30.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (5), ayat (6).
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang
– Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Retribusi Daerah, maka perlu
dilakukan pengaturannya dengan memperhatikan potensi
daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang
mengatur tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Retribusi Jasa Usaha
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Masa Retribusi
Bab XI Pemungutan Retribusi
Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVI Pembukuan dan Pelaporan
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIX Ketentuan Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun
1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2010, beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2010 dicabut.
129 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 110 ayat (1) huruf c, maka perlu menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532
Tahun 2003.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur pokok-pokok sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM;
2. Bagian Kesatu:
a) Nama, Objek, dan Golongan Retribusi,
b) Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Prinsip, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi,
c) Struktur dan Besaran Tarif Retribusi,
d) Denda Administrasi Keterlambatan;
3. Wilayah Pemungutan;
4. Pemungutan Retribusi:
a) Tata Cara Pemungutan,
b) Tata Cara pembayaran,
c) Pemanfaatan,
d) Keberatan.
5. Sanksi Administratif;
6. Penagihan Retribusi;
7. Kadaluwarsa Penagihan;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Insentif Pemungutan Retribusi;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Retribusi Ganti Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman, 4 Halaman Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat