Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemotongan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Pemotongan Hewan; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Pemotongan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.37 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemotongan Hewan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1967; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1983; PP No.78 Tahun 1992; PP No.16 Tahun 1994; PP No.82 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT ; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 109 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kelompok Tani
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pembinaan Kelompok Tani, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kelompok Tani.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kelompok Tani, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kelompok Tani
3.Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Purbalingga, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/ 12/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Peraturan inii mengatur tentang Pengelolaan persediaan pangan (berupa beras/ gabah) yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pangan Kota Bagi Masyarakat Miskin Melalui Kartu Depok Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 110 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP Kutai Kartanegara No.38 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; PERBUP No.38 Tahun 2009.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan /atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana Pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis Dinas dan atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 110 Tahun 2016
percepatan - pengaekaragaman - konsumsi - pangan - berbasis - sumberdaya - lokal
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD 2016/112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rnagka mewujudkan keanekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal maka perlu menetapkan Perbup tentang Percepatan Penangkenakaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Permen Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/20/2009; Perda Kab. Bandugn No. 12 Tahun 2013; Perda Ka. Bandung No. 12 Tahun 2016; Kepbup Bandung No. 60 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Strategi, Tata Laksana Kegiatan, Pembiayaan, Monitoring Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 111 Tahun 2017
organisasi dan tata kerja-upt dinas perbenihan-dinas pertanian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2017/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan Pasal 34 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka pembinaan, pengembangan usaha perbenihan tanaman pada penyediaan benih unggul tanaman, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 95 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan pada Dinas Pertanian yang meliputi pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Sersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk menja min tersedianya pupuk bersubsidi dan
terciptanya kelancaran pengadaan dan penyaluran kepada
petani dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah,
harga, lempat, waktu dan mutu, perlu mengatur lebih lanjut
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung. berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 62 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pe rtanian Tahun Anggaran 2013 di
Ka bupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi terkait pupuk bersubsidi, termasuk kategori penerima subsidi, alokasi kebutuhan pupuk, serta mekanisme penyaluran dan harga eceran tertinggi. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan melibatkan produsen, penyalur, dan instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Sersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten
Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 1 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten
Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 63)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan Cadangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa sebagai Daerah dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Kabupaten Serang mampu memenuhi kebutuhan cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara berdaulat dan mandiri; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan dengan instrumen Peraturan Bupati.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2020; Permentan No. 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan CPPD Bab III Pengadaan CPPD Bab IV Pengelolaan CPPD Bab V Penyaluran Bab VI Pelaporan Bab VII Pengawasan Bab VIII Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Serang No. 28 Tahun 2020
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat