Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi terkait pupuk bersubsidi, termasuk kategori penerima subsidi, alokasi kebutuhan pupuk, serta mekanisme penyaluran dan harga eceran tertinggi. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan melibatkan produsen, penyalur, dan instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat