Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 111 Tahun 2012

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur definisi terkait pupuk bersubsidi, termasuk kategori penerima subsidi, alokasi kebutuhan pupuk, serta mekanisme penyaluran dan harga eceran tertinggi. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dengan melibatkan produsen, penyalur, dan instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD Tahun 2012
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Sersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan