Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2021/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap 2 Gelombang I Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Bupati Garut tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, biaya pemilihan Kepala Desa dianggarkan dalam belanja bantuan keuangan, Sehingga dalam rangka memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap 2 Gelombang I Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber Anggaran dan Peruntukan, Pemberian Bantuan Keuangan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawas, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
9 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No.33 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan BNPB No.9.A TAhun 2020, Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020; SE Menag No.SE.15 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2014
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana kebakaran di Kabupaten Batang
dan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang dapat
lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan
Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Batang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja
Badan penanggulangan bencana daerah
Kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 79 TAHUN 2017
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah merupakan tanggung
jawab Pemerintah Daerah, maka perlu menjamin
terselenggaranya Pendidikan anak usia dini dan satuan
Pendidikan dasar di Kabupaten Wonosobo; bahwa dalam rangka membiayai komponen kegiatan pada
satuan pendidikan, perlu mengalokasikan bantuan biaya
operasional bagi satuan pendidikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, perlu memberikan dukungan
program/kegiatan dan/atau dukungan pendanaan biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
kepada Satuan Pendidikan dan/atau lembaga Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan Daerah Bagi Satuan Pendidikan Yang
Diselenggarakan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dana BOSP Daerah, Penggunaan, Pengelolaan BOSP Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Ngaji Dan Tokoh Agama Non Muslim
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim yang turut serta berperan dalam meningkatkan dan terpeliharanya kualitas Sumber Daya Manusia serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang religius sesuai dengan agama dan kepercayaannya, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
10 Tahun 2019
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penghargaan atas peran serta Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim dalam meningkatkan pembinaan \dan pengembangan kehidupan beragama menuju masyarakat daerah yang
religius
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomo 21 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2014 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Banjir Sungai Sibiting di Dusun Gunungsari Desa Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kejadian bencana khususnya bencana
banjir sungai sibiting di Dusun Gunungsari Desa
Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung Kabupaten
Temanggung pada tanggal 12 April 2014 pukul 17.30 Wib
terdapat korban bencana yang membutuhkan bantuan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan pada
tanggal 22 Mei 2014 dan Nota Dinas Kepala Pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor: 362/31/V /2014 perihal Usulan
Penggunaan Dana Tak Terduga Guna Penanganan Darurat
Dampak Banjir Air Bah di Desa Kwadungan Gunung
Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Banjir Sungai Sibiting Di
Dusun Gunungsari Desa Kwadungan Gunung Kecamatan
Kledung Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; perda Kab temanggung no 24 Tahun 2011; perda Kab temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab temanggung No 17 Tahun 2013; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2013; Perbup Temanggung No 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Keadaan Darurat akibat bencana alam khususnya bencana banjir sungai
sibiting di Dusun Gunungsari Desa Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung
Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 22 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PARSIAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) WILAYAH KABUPATEN CTANJUR
pembatasan - sosial - berskala - besar - parsial - dalam - rangka - percepatan - penanganan - penyebaran - corona - virus - disease - 2019 - covid - 19 - di - wiLAYAH - KABUPATEN - CIANJUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2020/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PARSIAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DI WILAYAH KABUPATEN CIANJUR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berpedoman kepada Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020 berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di wiliyah Kab. Cianjur maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Parsial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) di wilayah Kab. Cianjur .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018 ; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020 ; Perpres No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2020; Perres No. 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permen Kes No. 9 Tahun 2020; Permen Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep-274-Hukham/2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan PSBB Parsial, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhi Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Parsial, Sumber Daya penanganan Corona Virus Sisease 2019 (COVID-19), Sosialisasi, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan , Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat