Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Ngaji Dan Tokoh Agama Non Muslim
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim yang turut serta berperan dalam meningkatkan dan terpeliharanya kualitas Sumber Daya Manusia serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang religius sesuai dengan agama dan kepercayaannya, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
10 Tahun 2019
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penghargaan atas peran serta Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim dalam meningkatkan pembinaan \dan pengembangan kehidupan beragama menuju masyarakat daerah yang
religius
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomo 21 Tahun 2021
- 8 Halaman
|