Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar Parsial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cianjur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan PSBB Parsial, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhi Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Parsial, Sumber Daya penanganan Corona Virus Sisease 2019 (COVID-19), Sosialisasi, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan , Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Parsial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cianjur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD 2020/21
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 973 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cianjur No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Parsial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Wilayah Kabupaten Cianjur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan