Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2018, BN.2018/No.1487, jdih.pu.go.id : 44 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.602, Jdih.pu.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2013, BN.2013/No.1179, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2012 Tahun 2012
Pembinaan-Jabatan Fungsional-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Departemen Pekerjaan Umum memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan bagi para pegawainya melalui jalur jabatan fungsional sebagai jabatan karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian khususnya para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dipandang perlu adanya peraturan sebagai acuan dalam pembinaan jabatan fungsional;
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2002 tentang pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional bertujuan untuk mengoptimalkan peranan pejabat fungsional di dalam tugas pokok dan fungsinya sehari-hari serta dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam mengoptimalkan pembinaan jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
10 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 585)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 24, BN 2022/NO 1308; PERATURAN.GO.ID: 62 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan;
b. bahwa peningkatan kelas jabatan untuk jabatan administrator, pengawas, dan fungsional serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berdasarkan surat Nomor: B/567/M.SM.02.00/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Nomor: B/1142/M.SM.02.00/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Persetujuan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/
2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 12 Tahun 2022,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jabatan dan kelas jabatan, ketentuan peraloihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
62 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN. 2022 No. 281, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat