KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1995/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran peneyelnggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dan peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dipandang perlu untuk menata kembali organisasi Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Noma 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1988; Keputuson Menteri Dalam Negeri Nornor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1995.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995
DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan
pemerintahan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor 22 Tahun 1990 maka untuk pelaksanaannya
perlu segera ditindak lanjuti ; bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Orgarisasi dari Tata kerja Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat II maka dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Lalu lintas dari Angkutan Jalan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 6 Tahun 1988; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; KEppres No 44 Tahun 1974; KepmenPAN No 21 Tahun 1990; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 61 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995
SEKERTARIAT WILAYAH/DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor :
081. 1/027407 tentang penambahan Sub -sub Bagian Verifikasi
pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
ke Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Organisasi
dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, pertu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
maksud Surat Edaran tersebut ; bahwa berkenan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi don Tatakerja
Dinos Perkebunan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/3457 8
tanggal 5 Desember 1994, maka perlu membentuk Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui
pembentukan Organisasi Dinas Perkebunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang dengan Pola Maksimal ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 64 Tahun 1957; PP No 22 Tahun 1975; Kepmendagri no 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri no 7 tahun 1994; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 3 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 127/361/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1995.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas secara berdayaguna dan berhasilguna di lingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen yang semakin meningkat volume kegiatannya, maka sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam suratnya tertanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1/3012/SJ dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1/027407 perlu ditambah Sub Bagian Verfikasi pada Bagian Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu mengubah untuk yang Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 53 diubah, Pasal 54 diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 56 diubah, dan Pasal 90 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen diubah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja
Dinas Perikanan yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepada
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 061/34578 tanggal 5
Desember 1994, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui pertambahan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berkenan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun
1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan
Kabupaten Daeiah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri
tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1980 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sebagai realisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa secara berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 1995.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1995
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1995/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembeniukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang Pertanian Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 ; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati II Rembang ; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas pertanian Tanaman Pangan Daerah. maka dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasinya dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; lnstruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat