DINAS PERKEBUNAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1995/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi don Tatakerja
Dinos Perkebunan Daerah yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/3457 8
tanggal 5 Desember 1994, maka perlu membentuk Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ; bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui
pembentukan Organisasi Dinas Perkebunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang dengan Pola Maksimal ; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan
kedalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang ;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 64 Tahun 1957; PP No 22 Tahun 1975; Kepmendagri no 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri no 7 tahun 1994; Perda Prov Daerah Tingkat I Jateng No 3 Tahun 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 127/361/1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1995.
- 19 hal
|