Perubahan peraturan Bupati rembang - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten rembang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati rembang Nomro 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dan optimalisasi kinerja pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Rembang perlu membentuk organisasi pengadaan yang permanen dan untuk maksud tersebut perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri No 99 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan mengenai Susunan organisasi Sekretariat Daerah; Asistensi ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Fungsi Asistensi Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat; Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan; Sub Bagian Fasilitasi Pembangunan; Sub Bagian Layanan Pengadaan; Sub bagian Pengendalian Pembangunan, dan Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka : Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14); Peraturan Bupati Rembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 5); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung 0timalisasi pelaksanaan urusan bidang kebudayaan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
Perubahan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul, termasuk juga mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Perda ini membahas hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Penyelenggaraan urusan terkait apakah Pemerintah Daerah akan menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten dan atau
Pemerintahan Desa berdasarkan azas tugas pembantuan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 Halaman, 1 Halaman Penjelasan, dan 191 Halaman Lampiran
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PELAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melindungi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu dibentuk Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap yang menangani Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan untuk mengetahui identitas kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri maka perlu adanya penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2013, Perpres No. 81 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenaker No. 22 Tahun 2014, Permenaker No. 30 Tahun 2016, Kepmenpan No. 62/KEP/M.PAN/7/72003, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 11 Tahun 2016, Pergub No. 103 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 tentang Tugas Pokok LPTSA-P2TKI, Pasal 6 tentang Keanggotaan LPTSA-P2TKI, Pasal 7 ayat (1) tentang Tugas Unsur Anggota LPTSA-P2TKI dan Pasal 9 tentang Sarana, Prasarana dan Pendanaan LPTSA-P2TKI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Perubahan Ketentuan Pasal 3 , Pasal 7 ayat (1) , dan Pasal 9.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nabire No. 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NABIRE
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan yang semakin pesat diberbagai sektor di Kabupaten Nabire, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Perkembangan masyarakat yang semakin majemuk dibeberapa ibu kota Distrik, dan pentingnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan atau perubahan status kampung menjadi kelurahan, melalui pembentukan Kelurahan baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Kelurahan Bomomani
Distrik Mapia dan Kelurahan Ikebo di Distrik Kamu telah masuk menjadi Kabupaten Dogiyai, sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar, Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik Mapia, Kelurahan Ikebo di wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik Makimi. Perlu untuk membentuk Kelurahan di Distrik Nabire, Distrik Teluk Kimi, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Uwapa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 6 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 6 (enam) Kelurahan baru di Wilayah Kabupaten Nabire sebagai berikut: Kelurahan Nabarua Permai di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Susu di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Harapan di Distrik Nabire; Kelurahan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; Kelurahan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Kelurahan Marga Jaya di Distrik Uwapa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor
18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan
Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar,
Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik
Mapia, Kelurahan Ikebo di Wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik
Makimi Dalam Wilayah Kabupaten Nabire dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 191
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu mengalokasikan tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi secara proporsional;;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.O7/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maka perlu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2011 kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mnegatur tentang Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, yang terdiri
atas:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d. Dinas Tata Kota;
e. Dinas Pertanian;
f. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah;
g. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata;
h. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
i. Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan
j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah diatur
dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat