Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan mengenai Susunan organisasi Sekretariat Daerah; Asistensi ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Fungsi Asistensi Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat; Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan; Sub Bagian Fasilitasi Pembangunan; Sub Bagian Layanan Pengadaan; Sub bagian Pengendalian Pembangunan, dan Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat