Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan investasi Pembangunan kantor Pemerintah Daerah Satu Atap Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat Kabupaten
Bengkayang diperlukan sarana dan prasarana pemerintahan yang terpusat terpadu, efisien dan
efektif
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 061/KPTS/1981 tanggal 10 Maret 1981; Keputusan Dirjen Ciptakarya No 295/KPTS/CK/1997;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Lokasi; BAB IV Waktu Pelaksanaan; BAB V Investor Dan Pelaksana; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Hak Dan Kewajiban; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Pemeliharaan; BAB X Penyelesaian Sengketa; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - BUMD - PERUSAHAAN DAERAH - JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional dilaksanakan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia Daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan Otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah sesuai amanat Undang - Undang Otonomi Daerah (Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 ) sehingga Daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY"
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1965; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahu 1999; PP No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 2000; dan Permendagri No.1 Tahu 1984.
Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; Tugas dan Tanggungjawab; Pembentukan Tim Kerja; Penilaian Kinerja Karyawan; Penghasilian Pegawai; Disiplin Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran,dan Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2002
PENYERTAAN MODAL - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS - BERBAK PASTEL
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2002/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya membangun sarana jasa telekomunikasi melalui usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga; Dalam rangka usaha penyertaan modal Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur dibidang jasa Telekomunikasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000;
PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.17 Tahun 2000; Kepmen No.44 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1986; Permendagri No.2 Tahun 1994 jo. Permendagri No.2 Tahun 1996; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.11 Tahun 2001; dan Perda No.48 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2002
penyertaan MODAL - PERSEROAN TERBATAS - JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.17 SERI D NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah Jambi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab, diperlukan upaya nyata untuk menambah, membina,
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain melalui usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 19 Tahun 1957
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun
1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun
2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17
Tahun 2000; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 2 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 1996;
Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 1988.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi
Jambi dalam pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna
Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2001.
Hal mengenai pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah guna memantapkan pelak- sanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka perlu adanya upaya-upaya untuk menambah sumber pendapatan asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1966 disebutkan, bahwa usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka perlu mengatur Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat