Penyertaan Modal
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah guna memantapkan pelak- sanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka perlu adanya upaya-upaya untuk menambah sumber pendapatan asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1966 disebutkan, bahwa usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka perlu mengatur Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
- 10 halaman
|