Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut
Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 56/M-DAG/PER/8/2017, BN 2017; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel, perlu adanya pengelolaan Perizinan
Berusaha pada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha di daerah perlu adanya delegasi
kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha
dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah
Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta terdapat jenis
kegiatan dan/atau usaha yang belum didelegasikan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Tim Teknis, Pelayanan Sistem OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2014 Tahun 2014
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha d Bidang Pekerjaan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.2053, Jdih.pu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2015 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Mengubah
Permen PUPR No. 15/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 33/PRT/M/2015, BN. 2015/NO.977 , Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3.1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Oganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jember 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, guna menunjang kinerja operasional Dinas Pendapatan dalam pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pajak daerah dan retribusi daerah agar berjalan lebih optimal, perlu membentuk dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 55);
UPT Pendapatan adalah:
a. UPT Pendapatan Kaliwates meliputi wilayah kerja Kecamatan
Kaliwates, Sumbersari dan Patrang;
b. UPT Pendapatan Mayang meliputi wilayah kerja Kecamatan Mayang, Tempurejo, Mumbulsari dan Silo;
c. UPT Pendapatan Arjasa meliputi wilayah kerja Kecamatan Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono;
d. UPT Pendapatan Kalisat meliputi wilayah kerja Kecamatan Kalisat, Sumberjambe dan Ledokombo;
e. UPT Pendapatan Rambipuji meliputi wilayah kerja Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah;
f. UPT Pendapatan Balung meliputi wilayah kerja Kecamatan Balung, Ambulu, Wuluhan dan Puger;
g. UPT Pendapatan Kencong meliputi wilayah kerja Kecamatan Kencong, Jombang, Gumukmas dan Umbulsari; dan
h. UPT Pendapatan Tanggul meliputi wilayah kerja Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro dan Sumberbaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 01/PRT/M/2013, BN.2013/No.370, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertanian NO. 71/Permentan/OT.140/12/2010, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sangat
berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat
baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga
perlu adanya jaminan pelaksanaan tugas dan fungsi
pejabat yang bertanggung jawab dalam menjalankan
tugas dan fungsi perangkat daerah; bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian
hukum bagi pihak yang berwenang menjalankan tugas
dan fungsi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta yang sedang berhalangan, perlu dilakukan
pengaturan terhadap pelaksana tugas dan pelaksana
harian; bahwa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu disesuaikan; hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penunjukan, Kriteria, Pejabat yang Berwenang Mengusulkan dan Pejabat yang Berwenang Menunjuk, Pengusulan, Penunjukan dan Pencabutan, Tugas dan Wewenang, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat