Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penunjukan, Kriteria, Pejabat yang Berwenang Mengusulkan dan Pejabat yang Berwenang Menunjuk, Pengusulan, Penunjukan dan Pencabutan, Tugas dan Wewenang, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat