Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di
Desa dan Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan perlu disesuaikan ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Ketentuan Pasal 1 huruf i dan l diubah, Diantara Ketentuan Pasal 7 disisipkan 1 (satu ) ayat yakni ayat (2a) , dan Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu disesuaikan ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan BAB XI diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2002
pembentukan - desa - mekarlaksana - kecamatan - culamega - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 44 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wilayah desa dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk dalam rangka menciptakan pemerintah desa yang efektif maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; keputusan Menteri Dalam negeri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembentukan Pembagian Wilayah dan Penetapan Batas Desa, Pendudukan Kekayaan Dan Sumber Pendapatan Desa, Pemerintahan Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Batas Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan geografis dan terknis
pelayanan, warga RT. O1,02 dan 03 RW 05 Lingkungan
Kemanggungan Kelurahan Wanarejan Selatan
berkehendak bergabung menjadi wilayah Desa
Wanarejan Utara ;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kelurahan Wanarejan
Selatan tanggal n9 Juli 2002 Nomor : 146/36 Perihal
Usulan Pemisahan Lingkungan Kemanggungan
Kelurahan Wanarejan Selatan, telah diusulkan keadaa
Bupati mengenai perubahan batas kelurahan
Wanarejan Selatan ;
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan, maka perubahan batas kelurahan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Perubahan Batas Kelurahan
Wanarejan Selatan Kecamatan Taman dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 146/219/1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturean Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peta wilayah Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2002
pembentukan - desa - kertarahayu - kecamatan - jatiwaras - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 43 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kertarahayu Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wilayah Desa dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk dalam rangka menciptakan pemerintah desa yang efektif dan efisien maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; keputusan Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. tasikmalaya No. 39 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembentukan Pembagian Wilayah Dan Penetapan Batas Desa, Penduduk Kekayaan Dan Sumber Pendapatan Desa, Pemerintahan Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2002
pembentukan - desa - grimukti - kecamatan - bojonggambir - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 42 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Girimukti Kecamatan Bojonggambir
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu luasnya wiklayah dan pesatnya perkembamgan jumlah penduduk di Desa Pedangkamulyan dalam rangka menciptakan pemerintah Desa yang efektif dan efisien maka perlu dituanglan dalam Perda kab. tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Keputusan Mendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembentukan Pembagian Wilayah Dan Penetapan Batas Desa, Penduduk Kekayaan Dan Sumber Pendapatan Desa, Pemerintahan Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/No. 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pernberhentian Perangkat Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemillhan dan Pemberhentlan Perangkat Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, rnaka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oleh sebao ltu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan
Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Perrulihan dan Pernberhentlan Peranqkat Desa;
undanc-undano Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nemer 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa prasyarat perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan, pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelaksanaan tugas, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kanupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2002
pembentukan - purwaraharja - kecamatan - bojonggambir - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 13 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Purwaraharja Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terlalu hasilnya wilayah Desa dan pesatnya perkembangan jumlah penduduk dal;am rangka meningkatkan pembinaan di bidang pemerintahan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Keputusan Mendagri No. 63 Tahun 1999; Keputusan Mendagri No. 64 Tahun 1999; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan, Pembentukan Batas Dan Pembagian Wilayah, Pemerintahan Desa, Ketentuan Petralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2002.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; hwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oJeh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan, tahapan pemilihan, pemilihan ulang, biaya pemilihan, sanksi, pelantikan, masa jabatan, pertanggungjawaban, tugas dan kewajiban, larangan dan penyidikan atas Kepala Desa yang melakukan pelanggaran atas peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2000 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2002
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, khususnya dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa; Untuk mengatur jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Peraturan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten tentang Peraturan Desa akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan Persetujuan DPRD.
4 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat