Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Ketentuan Pasal 1 huruf i dan l diubah, Diantara Ketentuan Pasal 7 disisipkan 1 (satu ) ayat yakni ayat (2a) , dan Ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat