PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2010

Menemukan 5.818 peraturan dalam 0,051 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2010
Badan Layanan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Kependudukan dan Perkawinan Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan