Peraturan Bupati Tanah Laut ini memuat tentang Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat