Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2010

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Selisih Harga Kios Pedangang Pasar Wage Adiwinangun Ngadirejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 42.682.750,00 untuk pengembalian selisih harga kios pedagang Pasar Wage Adiwinangun Ngadirejo. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah bertanggung jawab sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dengan pelaporan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Selisih Harga Kios Pedangang Pasar Wage Adiwinangun Ngadirejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2010
Tanggal Berlaku
15 Mei 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 39
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan