Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 42.682.750,00 untuk pengembalian selisih harga kios pedagang Pasar Wage Adiwinangun Ngadirejo. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah bertanggung jawab sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dengan pelaporan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat